SEJARAH APPKI

Berkat rahmat Allah SWT APPKI (Asosiasi Prodi Pendidikan Keagamaan Islam di Perguruan Tinggi Umum seluruh Indonesia, awalnya APKI, Asosiasi Prodi Keagamaan Islam) didirikan pada Musyawarah Nasional I di Bandung pada tanggal 25-26 Januari 2017 M., yang bertepatan dengan tanggal 27-28 Rabi’ul Akhir 1438 H., dengan berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.

Didirikannya Asosiasi Prodi Pendidikan Keagamaan Islam (APPKI) ini dimaksudkan untuk mengantisipasi berbagai kebijakan baru terkait dengan prodi Peddidikan Keagamaan Islam dan munculnya berbagai isu-isu global terkait dengan pengelolaan pendidikan, serta berbagai upaya penguatan teori, model, dan aplikasi bidang pendidikan keagamaan Islam.

Semangat pendirian APPKI merupakan apresiasi dan hasil dari pertemuan inisiator dan para ketua Prodi Ilmu Pendidikan Islamdi lingkungan PTU tanggal 25 September 2016, dan telah dideklarasikan pada 26 September 2016, bersamaan dengan Seminar Internasional Pendidikan Islam (International Conference on Islamic Education) di Universitas Pendidikan Indonesia di Bandung.

Sejalan dengan keadaan ini serta menyadari pesatnya perkembangan kajian keislaman di Indonesia selama beberapa tahun terakhir dan perannya yang semakin besar dalam mendukung kegiatan pendidikan untuk layanan publik dan kehidupan masyarakat lainnya serta antisipasi pengaruh globalisasi terhadap perkembangan pendidikan dan pembelajaran di Indonesia, tumbuh kesadaran di kalangan pakar, praktisi, pengajar, dan pengamat di bidang Pendidikan Keagamaan Islam untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada proses pendidikan dan pembelajaran agama Islam di Indonesia.

Respon positif yang tercermin pada semakin maraknya pembukaan Prodi Pendidikan Keagamaan Islam di berbagai Perguruan Tinggi Umum, di satu sisi menunjukkan meningkatnya minat, semangat, dan perhatian pada usaha untuk mengembangkan bidang ini. Di sisi lain, fenomena ini harus diimbangi dengan usaha untuk menjaga agar pengelolaan dan pengembangan Prodi Pendidikan Keagamaan Islam pada Perguruan Tinggi Umum di Indonesia dan lulusannya tetap memenuhi standar mutu yang diharapkan.

Menyikapi fenomena di atas, beberapa Prodi Pendidkan Keagamaan Islam di Indonesia, seperti Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Negeri Padang (UNP), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA), dan Universitas Singaperbangsa (UNSIKA),mengambil inisiatif untuk berkumpul, berdiskusi,dan mendapatkan kesamaan pandangan yang rumusannya tertuang dalam pernyataan-pernyataan berikut:

Kesatu, penyelenggaraan Prodi Pendidikan Keagamaan Islam harus dilaksanakan dengan selalu menjunjung tinggi martabat, kehormatan, etika, norma-norma akademik, bercita-cita melahirkan lulusan yang berkualitas,dan memiliki integritas akademik dan wawasan yang luas serta berkomitmen tinggi pada bidangnya.

Kedua, terwujudnya hal di atas perlu dilakukan melalui upaya untuk menjaga terwujudnya batas minimal mutu pendidikan Prodi Keagamaan Islam dan lulusannya. Bahwa dalam rangka pembinaan tersebut diperlukan adanya wadah sebagai forum kerjasama.

Ketiga, wadah kerjasama ini dimaksudkan pula sebagai sarana untuk mendorong peningkatan mutu penyelenggara pendidikan sarjana/pascasarjana Prodi Pendidikan Keagamaan Islam dan lulusan di berbagai Prodi Keagamaan Islam Indonesia.